Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin hingga Tahun Akademik memiliki satu program studi yaitu Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian/Agribisnis. Dalam perkembangannya, sesuai dengan SK Dirjen Dikti Depdiknas RI 163/DIKTI/Kep/2007 tentang ”Penataan dan Kodifikasi Prodi pada Perguruan Tinggi”, maka jurusan ini tetap memiliki satu program studi yang namanya mengalami perubahan menjadi “Program Studi Agribisnis”. Dengan perubahan ini, mulai Tahun Akademik 2008/2009 program Program Studi Agribisnis, Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, dinyatakan resmi dibuka sekaligus mulai menerima mahasiswa baru, sedangkan semua mahasiswa Angkatan 2007 dan sebelumnya pada jurusan ini, harus menyelesaikan studinya paling lambat Tahun Akademik 2014/2015.
Sejalan dengan penataan program studi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, DEPDIKNAS, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin juga melakukan perubahan mendasar dalam sistem pembelajaran, yaitu dari teacher center learning (pembelajaran yang berpusat ke dosen) ke student center learning (pembelajaran berpusat pada mahasiswa). Dengan perubahan kebijakan universitas tersebut secara otomatis semua program studi yang ada di Universitas Mahaputra Muhammad Yamin, tak terkecuali Program Studi Agribisnis, harus menyesuaikan diri. Selain kedua hal tersebut, permintaan pasar kerja juga turut memberi andil akan perlunya penyesuaian diri. Kini pasar kerja bagi alumni jurusan ini, meskipun masih tetap tinggi dan alumni kami masih cukup bersaing dalam memperebutkan setiap kesempatan kerja yang tersedia, tetapi jurusan ini dan alumninya terus menghadapi tantangan yang berat. Persyaratan-persyaratan dunia kerja terus menuntut perguruan tinggi untuk mencetak sarjana yang ready to use. Konsekuensi logis dari penataan program studi yang dimaksud, perubahan kebijakan universitas dan tuntutan dunia kerja adalah perlunya rekonstruksi kompetensi dan basis keilmuan pada Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian yang mampu memenuhi tuntutan yang dimaksud. Menyambut tahun Akademik 2020/2021, masa akhir dari kurikulum 2016/2020 mencermati tantangan yang dihadapi maka dipandang perlu untuk melakukan peninjauan kembali atas kurikulum 2016/2020, yang selanjutnya akan dihasilkan kurikulum 2020/2021 yang berlaku sampai 2024/2025 yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan proses penyusunan kurikulum berdasarkan pedoman penyusunan kurikulum berbasis kompetensi Ditjen Dikti tahun 2008.